Klaim Asuransi CSFinance Gabungan (Comprehensive)
Klaim Asuransi CSFinance Adalah Pertanggungan yang menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan karena dicuri. Catatan : Khusus untuk Motor MOGE, yaitu kendaraan dengan OTR >Rp.75.000.000,- atau kendaraan dengan kapasitas mesin >250cc.
Klaim Asuransi CSFinance TLO (Total Lost Only)
TLO (Total Lost Only) adalah merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian akibat dari kecelakaan dengan minimum kerusakan 75% dari harga pertanggungan atau kehilangan karena dicuri.
Lihat Promo Yamaha:
- Promo Kredit Motor Yamaha Nmax Turbo Neo
- Promo Kredit Motor Yamaha Lexi LX 155
- Promo Kredit Motor Yamaha Filano
- Promo DP Murah Kredit Motor Xmax
- Promo Kredit Motor Yamaha Aerox 155
- Promo Kredit Motor Yamaha Fazzio
- Promo Kredit Motor Yamaha FreeGo
- Promo Kredit Motor Yamaha XSR
- Promo Kredit Motor Yamaha WR 155
Klaim Asuransi CSFinance Prosedur (TLO)
- Konsumen Lapor Klaim ke Cabang CSF, maksimal dalam waktu 5 hari (5 x 24 jam) sejak terjadi kehilangan.
- Tertanggung melengkapi dokumen klaim sebagai berikut :
- Formulir Klaim Asuransi (Diisi oleh konsumen pada saat pelaporan di CSF)
- STNK Asli kendaraan
- Kunci asli kendaraan
- Copy SIM C saat terjadi kehilangan (yang masih berlaku)
- Copy KTP Tertanggung
- Copy KTP Pelapor atau KTP pengemudi terakhir
- STPL dari kepolisian
- Surat Sita STNK dan kunci jika STNK dan kunci asli disita pihak kepolisian
- Berkas yang telah dilengkapi oleh konsumen akan diteruskan ke maskapai asuransi.
- Asuransi akan melakukan survey ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP untuk mengetahui kronologis kejadian kehilangan dan akan memberitahukan hasil akhir klaim kepada CSF.
Baca Juga:
Klaim Asuransi CSFinance Prosedur (Comprehensive)
- Konsumen Lapor Klaim ke Cabang CSF atau Asuransi, maksimal dalam waktu 5 hari (5 x 24 jam) sejak terjadi kecelakaan via telepon, fax atau email.
- Tertanggung melengkapi dokumen klaim sebagai berikut :
- Formulir Klaim Asuransi (Diisi di CSF atau Saat Survey)
- Copy STNK kendaraan
- Copy SIM C pengemudi saat terjadi kecelakaan (yang masih berlaku)
- KTP Tertanggung atau Surat Kuasa atau Stempel Perusahaan
- STPL dari kepolisian jika ada perbuatan kejahatan, pencurian, kecelakaan berat dan bila diperlukan oleh pihak asuransi
- Asuransi akan mengirimkan surveyor maksimal 2 hari kerja untuk melakukan survey di rumah atau tempat kerja Tertanggung (tidak diperkenankan survey di bengkel).
- Tertanggung dapat memilih sendiri bengkel yang diinginkan namun pihak bengkel yang ditunjuk perlu memberikan estimasi total biaya perbaikan terlebih dahulu, dan setelah ASM menyetujui estimasi biaya tersebut maka diterbitkan SPK untuk segera dilakukan perbaikan.
- Resiko sendiri (OR) dibayarkan oleh tertanggung kepada pihak bengkel sebelum kendaraan diserahkan oleh pihak bengkel.
Klaim Asuransi CSFinance Tindakan Tertanggung
Apabila kendaraan tidak dapat dijalankan setelah mengalami kecelakaan:
- Tertanggung harus segera lakukan pengamanan sementara terhadap kendaraan tersebut.
- Kendaraan tidak boleh ditinggalkan tanpa adanya pengamanan yang cukup.
- Tertanggung harus informasikan kondisi dan posisi kendaraannya pada saat klaim dilaporkan oleh tertanggung.
- Tidak boleh melakukan perbaikan/ penggantian sebelum mendapatkan persetujuan dari penanggung – PT. Asuransi Sinar Mas
- Apabila tertanggung tidak melakukan hal diatas, semua kerugian yang terjadi tidak akan diganti.
Sekian Info Tata dan Cara Klaim Asuransi CSFinance Semoga Bermanfaat. Indah nya Berbagi
Kalau beli motor di jawa trus kejadian kecelakan di bali apa bisa di klaim untuk asuransinya…
coba bisa menghubungi ke leasing untuk asuransi